Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Waktu robinson crussoe terdampar di suatu hal pulau kosong dan mendiaminya, jelas tak ada hukum ( tidak cuma hukum tuhan ). tetapi, pada waktu si friday datang dan turut menghuni pulau itu, awalilah timbul pengaturan diantara keduanya, awalilah timbul hak dan kewajiban. timbulah hukum yang memiliki tujuan agar masing-masing mendapatkan keadilan.

Ilustrasi di atas hanya menggambarkan dengan sederhana bahwa manusia selalu bersentuhan dengan hukum. hukum selalu mencampuri urusan manusia dari sebelum akan lahir terlebih setelah meninggal. karena pada prinsipnya manusia selalu terkait satu sama lain, dimanapun ia hidup di dunia ini, sampai ada satu hubungan timbal balik. manusia tidak dapat hidup seorang diri, karena itu harus hidup bersamaan dan membentuk satu masyarakat. pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur yakni penjelmaan hukum. dikarenakan, hukum bukan hanya menjelma di area pengadilan, tetapi juga selalu menjelma di dalam pergaulan hidup dan di dalam tindakan-tindakan Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen terhitung di dalam usaha service konstruksi. aturan hukum terwujud di dalam keluarga, di dalam negara, di dalam masyarakat umat manusia, dan setelah itu di dalam masyarakat universal.

Di dalam hubungannya sebagai Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen ada prinsip-prinsip ( pada waktu hukum romawi, yang tentunya terus relevan hingga saat ini ) : jangan sampai merugikan seseorang ( neminen laedere ) dan berikanlah tiap-tiap manusia apa sebagai haknya ( unicuique suum tribuere ). jelaslah bahwa kepentingan manusia yang amat luhur di bumi ini yakni “keadilan”. manusia selalu melacak keadilan, memperjuangkan keadilan bisa menentang bila keadilan tidak diberikan atau bila keadilan tidak ada.